• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Agustus 14, 2025
Metrosuara.id
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Politik
No Result
View All Result
Metrosuara.id
No Result
View All Result

Residivis Perampas Tablet dari Anak Kecil Kembali Dipenjara

Residivis Perampas Tablet dari Anak Kecil Kembali Dipenjara

BacaJuga

UPTD PPA Mendesak Tindakan Serius atas Kematian Bocah SD di Makassar

UPTD PPA Mendesak Tindakan Serius atas Kematian Bocah SD di Makassar

Penganiayaan Driver, 3 Tersangka Ditahan, Polisi: Bukan Mas Pelayaran tapi Staf Pelabuhan

Penganiayaan Driver, 3 Tersangka Ditahan, Polisi: Bukan Mas Pelayaran tapi Staf Pelabuhan

www.metrosuara.id – Dalam sebuah kejadian yang menghebohkan masyarakat, seorang pria berinisial MI (25) ditangkap oleh polisi setelah aksinya merampas tablet milik seorang bocah perempuan di sebuah kios kelontong di Jalan Regge 3, Kelurahan Rappo Jawa, Kecamatan Tallo, Makassar. Aksi ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga menarik perhatian luas dengan cepat beredarnya video rekaman kejadian tersebut di media sosial.

MI, yang dikenal sebagai residivis dengan berbagai tato menghiasi tubuhnya, harus merasakan kembali kehidupan di balik jeruji besi setelah sebelumnya pernah dipenjara akibat kasus pencurian. Penangkapan MI menambah daftar panjang kasus yang melibatkan pelaku dengan pola tindak yang serupa.

Kapolsek Tallo, Kompol Syamsuardi, menjelaskan bahwa MI melakukan aksinya pada subuh, sebuah waktu yang biasanya sepi dan memungkinkan pelaku untuk melakukan kejahatan lebih leluasa. “Pelaku berpura-pura membeli Indomie. Namun, saat melihat korban yang sedang memegang tablet, ia langsung merampas dan melarikan diri,” jelas Kapolsek, menjabarkan modus operandi yang cukup sederhana namun efektif dalam menarik perhatian korban.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV dari kios tersebut, polisi dapat memperkirakan dan melacak keberadaan pelaku. “Dari gambar yang terekam, kami dapat mengidentifikasi gerak-gerik pelaku dan segera mengamankannya,” tambah Syamsuardi.

Di hadapan petugas, MI mengakui bahwa ini bukan kali pertama dia melakukan aksi pencurian. Dia mengungkapkan bahwa telah melakukan beberapa tindakan kriminal serupa sebelumnya dan saat aksi terakhir ini, dia ditemani oleh temannya yang berinisial AB, yang saat ini masih dalam pengejaran. Pihak kepolisian pun menjelaskan bahwa mereka sedang berupaya untuk menangkap AB agar bisa menghentikan seluruh jaringan kejahatan ini.

MI kini menghadapi dakwaan serius berdasarkan Pasal 363 KUHPidana, yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama lima tahun. Kejadian ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap tindak kejahatan, terutama di waktu-waktu yang sepi dan kurang pengawasan. Dengan maraknya kejahatan seperti ini, diperlukan upaya dari berbagai pihak untuk meningkatkan keamanan, termasuk pemasangan kamera pengawas di area publik.

Keberhasilan kepolisian dalam menangkap MI juga memberi harapan bagi masyarakat, bahwa pihak berwajib serius dalam memberantas kejahatan. Penanganan yang cepat dan tepat dapat memberikan ketenangan dan rasa aman bagi warga setempat. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi orang tua untuk selalu waspada dan mengawasi anak-anak, terutama saat mereka berada di tempat-tempat umum.

Previous Post

Portofolio Keuangan Berkelanjutan BRI Mencapai Rp796 Triliun di Indonesia

Next Post

Prediksi Arief Poyuono PSI Menang Pemilu 2029 dengan Gibran Sebagai Presiden

Rekomendasi

Perkuat Ekonomi Melalui Kawasan Premium, Contoh Pembangunan Inklusif dari PIK

Saham PANI Kian Perkasa Didominasi Grup Agung Sedayu dan Salim

DPR Sarankan Satu Orang Hanya Boleh Punya Satu Akun Media Sosial

DPR Sarankan Satu Orang Hanya Boleh Punya Satu Akun Media Sosial

Undangan Amplop Akan Kena Pajak, Mufti Anam PDIP: Ini Tragis

Undangan Amplop Akan Kena Pajak, Mufti Anam PDIP: Ini Tragis

Pedofil Makassar Targetkan Anak di Bawah Umur Dihadiahi Timah Panas

Pedofil Makassar Targetkan Anak di Bawah Umur Dihadiahi Timah Panas

Peduli Kemerdekaan melalui Program Literasi untuk Anak Negeri

Peduli Kemerdekaan melalui Program Literasi untuk Anak Negeri

Pasang Bendera One Piece di 17 Agustus, Apakah Akan Mendapat Sanksi? Simak Aturan Lengkapnya

Pasang Bendera One Piece di 17 Agustus, Apakah Akan Mendapat Sanksi? Simak Aturan Lengkapnya

Alternatif Terbaik Jika Terlilit Pinjaman Manfaatkan Bantuan Program Ringan Pinjol

Alternatif Terbaik Jika Terlilit Pinjaman Manfaatkan Bantuan Program Ringan Pinjol

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Politik
Metrosuara.id

© 2025 Metrosuara.id - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Metrosuara.id - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?