• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Agustus 14, 2025
Metrosuara.id
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Politik
No Result
View All Result
Metrosuara.id
No Result
View All Result

Menko Polkam Sebut Pengibar Bendera One Piece Bisa Terkena Pidana, Netizen Bandingkan dengan Gus Dur

Menko Polkam Sebut Pengibar Bendera One Piece Bisa Terkena Pidana, Netizen Bandingkan dengan Gus Dur

BacaJuga

Penilaian Kader PSI Dinilai Sesat, Ferdinand: Jokowi Seharusnya Jadi Napi Bukan Nabi

Penilaian Kader PSI Dinilai Sesat, Ferdinand: Jokowi Seharusnya Jadi Napi Bukan Nabi

Pendanaan 15 Pesawat Diminta Garuda, Respons Danantara Ternyata Begini

Pendanaan 15 Pesawat Diminta Garuda, Respons Danantara Ternyata Begini

www.metrosuara.id – Belakangan ini, isu terkait pengibaran bendera yang tidak resmi semakin mencuat, menciptakan berbagai reaksi dalam masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan memberikan penegasan bahwa ada konsekuensi pidana yang menyertai tindakan tersebut, dan pernyataannya pun menjadi pusat perhatian.

Reaksi netizen pun beragam, termasuk membandingkan situasi ini dengan sikap tokoh-tokoh besar di masa lalu. Salah satu nama yang sering diacu adalah Abdurrahman Wahid, atau lebih dikenal sebagai Gus Dur, yang dikenal dengan pendekatan moderatnya.

“Gus Dur pernah berkata bahwa kita boleh mengibarkan bendera lain, asalkan tidak lebih tinggi dari bendera merah putih,” ungkap salah seorang netizen. Pernyataan ini menggambarkan pentingnya menjaga simbol-simbol kebangsaan dan menghormati nilai-nilai yang ada.

Pentingnya Memahami Undang-Undang Terkait Bendera dan Simbol Negara

Perdebatan mengenai pengibaran bendera ini tidak terlepas dari adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi bendera dan lambang negara dari tindakan yang merusak kehormatan dan nilai simbolisnya.

Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah larangan penggunaan bendera negara untuk kepentingan komersial. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya negara dalam menjaga identitas dan simbol-simbolnya.

Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera dari organisasi atau simbol lainnya. Ini menjadi dasar bagi penegakan hukum terkait pengibaran bendera yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Persepsi Masyarakat terhadap Pengibaran Bendera

Sikap masyarakat terhadap isu pengibaran bendera ini sangat bervariasi. Beberapa orang merasa tindakan ini adalah bentuk ekspresi yang sah, sedangkan yang lain melihatnya sebagai provokasi yang harus dihindari. Pendapat-pendapat ini menjadi cerminan beragam perspektif dalam masyarakat kita.

Dukungan terhadap tindakan tegas dari pemerintah juga muncul, di mana banyak yang setuju bahwa pengibaran bendera selain red putih dapat menjadi ancaman bagi persatuan bangsa. Menghargai simbol-simbol negara menjadi salah satu kunci dalam memperkuat integrasi sosial.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menegaskan bahwa tindakan provokatif semacam ini seharusnya dihindari. Panggilan untuk menjaga kesatuan bangsa melalui penghormatan terhadap simbol-simbol kebangsaan menjadi sangat penting dalam konteks ini.

Tantangan Kebudayaan dan Identitas Nasional

Di era globalisasi saat ini, tantangan terhadap kebudayaan dan identitas nasional semakin kompleks. Di satu sisi, kemajuan teknologi memungkinkan akses pada berbagai ideologi dan simbol dari seluruh dunia, tetapi di sisi lain, hal ini juga dapat memicu kebingungan tentang identitas kita sendiri.

Proses mengenalkan nilai-nilai kebangsaan kepada generasi muda menjadi sangat penting untuk memperkuat rasa cinta tanah air. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melalui pendidikan yang menekankan pentingnya menghormati simbol-simbol negara.

Dalam konteks ini, pengibaran bendera yang tidak sesuai dapat dianggap sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap nilai-nilai ini. Edukasi yang baik diharapkan dapat mendorong generasi selanjutnya untuk lebih menghargai simbol-simbol yang melambangkan negara mereka.

Previous Post

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Sebagai Cara Prabowo Kumpulkan Musuh Jokowi

Next Post

Kisah Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo yang Buktikan KUR Bisa Kembangkan Usaha

Rekomendasi

Wapres Gibran: Parfum Gucci dan LV dari Kemenyan, Kader PKB: Aura Dukunku Menyala

Wapres Gibran: Parfum Gucci dan LV dari Kemenyan, Kader PKB: Aura Dukunku Menyala

Selain Logo, Apakah Nama PSI Juga Bisa Diganti?

Selain Logo, Apakah Nama PSI Juga Bisa Diganti?

Muhammadiyah Bantaeng Bantuan Senyap untuk Warga Tanpa Gembar-gembor

Muhammadiyah Bantaeng Bantuan Senyap untuk Warga Tanpa Gembar-gembor

Kombes Arya Tekankan Kunci Titik Rawan Geng Motor di Makassar agar Tidak Kecolongan

Tim Siber Polrestabes dan Polda Sulsel Selidiki Grup Gay di Makassar dengan Ribuan Pengikut

Pesan Terakhir Putri Terungkap di Sidang Kasus Pembunuhan Berdarah

Pesan Terakhir Putri Terungkap di Sidang Kasus Pembunuhan Berdarah

Bahlil Lahadalia Mudah Dilengserkan dari Golkar Lebih Dekat ke Jokowi daripada Prabowo

Bahlil Lahadalia Mudah Dilengserkan dari Golkar Lebih Dekat ke Jokowi daripada Prabowo

Harga Beras di Makassar Turun Jadi Rp14.900 dengan Stok 61 Ribu Ton

Harga Beras di Makassar Turun Jadi Rp14.900 dengan Stok 61 Ribu Ton

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Politik
Metrosuara.id

© 2025 Metrosuara.id - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Metrosuara.id - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?