www.metrosuara.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, baru-baru ini memberikan tanggapan mengenai perdebatan hangat terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam pandangannya, Anies menekankan bahwa hunian adalah merupakan hak asasi manusia yang seharusnya tidak dikenakan pajak.
Anies menegaskan bahwa pajak pada perumahan seharusnya menjadi isu yang lebih luas daripada sekadar angka atau jumlah yang harus dibayar. Menurutnya, hak untuk memiliki tempat tinggal adalah dasar kemanusiaan yang harus diakui.
Dalam ungkapan yang disampaikan melalui media sosialnya, Anies merujuk pada pernyataan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948, yang menekankan bahwa hak atas tempat tinggal menjadi salah satu hak asasi yang fundamental. Oleh karena itu, ia berargumen bahwa kebutuhan dasar akan tanah dan bangunan untuk hunian sepatutnya dibebaskan dari kewajiban pajak.
Pentingnya Pemahaman Hak atas Hunian dalam Kebijakan Pajak
Anies mencatat bahwa meskipun ada diskusi tentang besaran pajak dan keringanan, inti dari permasalahan ini adalah pengakuan terhadap hunian sebagai hak. Dalam pandangannya, pemahaman bahwa setiap orang berhak atas tempat tinggal yang layak harus menjadi dasar dari semua kebijakan yang ada.
Ia juga menekankan pentingnya pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang mendukung aksesibilitas hunian bagi semua warga, baik kaya maupun miskin. Penghapusan pajak pada tempat tinggal, menurut Anies, bisa menjadi langkah konkret untuk menghargai hak asasi setiap individu.
Dalam konsep ini, Anies mengusulkan agar pemerintah menetapkan kebijakan yang lebih inklusif, di mana semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari kebijakan pajak ini. Dalam pandangannya, kebijakan yang adil dan bijak akan membantu mengurangi kesenjangan sosial yang ada di masyarakat.
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Saat Anies Menjabat
Sewaktu menjabat sebagai Gubernur, Anies menerapkan sebuah kebijakan yang relevan dengan pandangannya ini. Ia merujuk kepada Pergub Nomor 23 Tahun 2022 yang menetapkan bahwa 60 meter persegi pertama dari tanah serta 36 meter persegi pertama dari bangunan tidak dikenai PBB.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat, terutama dalam hal pemilikan rumah. Anies menjelaskan bahwa setiap unit rumah di Jakarta, termasuk yang berada di kawasan mahal, memiliki bagian dari lahan yang bebas pajak sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Lebih lanjut, Anies menunjukkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang penting dalam memberikan akses yang lebih besar kepada masyarakat, agar bisa memiliki hunian yang layak tanpa tekanan pajak yang berlebihan. Dengan cara ini, diharapkan keterjangkauan hunian dapat lebih dijamin.
Kesetaraan dalam Hak atas Hunian untuk Semua Lapisan Masyarakat
Anies juga menegaskan bahwa setiap orang, terlepas dari status ekonomi mereka, berhak atas tanah dan bangunan untuk tempat tinggal. Ia menyoroti bahwa baik orang kaya maupun miskin harus memiliki hak yang sama untuk menikmati fasilitas hunian yang layak.
Ia menjelaskan, kebijakan yang adil akan mendorong terciptanya keseimbangan di antara berbagai lapisan masyarakat. Dengan memperhatikan hak asasi manusia dalam kebijakan pajak, pemerintah dapat menciptakan solusi yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurut Anies, ukuran yang diambil dari ketentuan lebar tanah dan bangunan merujuk pada standar rumah sehat yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. Hal ini menunjukkan bahwa kesetaraan dalam hak atas hunian dapat diterapkan secara praktis melalui kebijakan yang dirancang dengan baik dan berbasis pada data yang valid.
Membangun Kesadaran Sosial tentang Hak atas Hunian
Pentingnya kesadaran sosial tentang hak atas hunian juga disoroti oleh Anies dalam setiap pernyataannya. Ia berargumen bahwa masyarakat perlu menyadari pentingnya hak-hak dasar ini dalam upaya menciptakan kehidupan yang lebih adil dan sejahtera.
Kampanye untuk menyadarkan masyarakat tentang hak atas hunian diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif dari warga dalam proses pengambilan keputusan. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami posisi mereka dalam perumusan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari mereka.
Selain itu, Anies mengajak pemerintah untuk melakukan dialog yang konstruktif dengan masyarakat. Dialog ini diharapkan bisa menjadi jembatan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan antara pemangku kepentingan dan masyarakat.