www.metrosuara.id – JAKARTA — Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH Muhammad Cholil Nafis, membahas rencana masa tinggal jemaah haji di Tanah Suci yang diusulkan cukup 30 hari. Dalam sebuah cuitan di media sosialnya, ia menyampaikan detail mengenai aktivitas yang bisa dilakukan oleh jemaah selama di Mekkah.
Cholil Nafis menjelaskan bahwa pelaksanaan haji membutuhkan sekitar enam hari, sedangkan untuk melaksanakan sunnah dan aktivitas tambahan yang dapat dilakukan, dibutuhkan waktu sekitar sepuluh hari. Sehingga, ia berpendapat bahwa masa tinggal selama 17 hingga 20 hari sudah dianggap cukup.
“Dengan pelaksanaan tersebut, saya yakin jemaah sudah bisa menjalankan ibadah dengan maksimal dalam waktu singkat,” tulisnya yang dikutip pada Selasa. (20/5/2025).
Ia juga menambahkan bahwa bagi jemaah yang ingin melakukan shalat arba’in di Madinah, waktu seminggu sudah dianggap lebih dari cukup. Ini menunjukkan perhatian dan pengertian yang mendalam terhadap kebutuhan spiritual para jemaah selama berada di tanah suci.
Dengan masa tinggal yang lebih singkat ini, satu keuntungan yang dapat diperoleh adalah pengurangan biaya. Cholil Nafis mengungkapkan bahwa biaya yang harus dikeluarkan oleh jemaah selama haji bisa lebih rendah jika mereka menyesuaikan durasi tinggal.
“Saya kira itu akan lebih murah,” jelasnya, menunjukkan kepada jemaah bahwa perencanaan yang tepat dapat membuat pengalaman haji menjadi lebih terjangkau.
Sebelumnya, usulan mengenai masa tinggal jemaah haji ini disampaikan oleh Marwan, yang bicara tentang rencana pembangunan Kampung Haji di Saudi oleh Presiden Prabowo Subianto. Konsep ini berfokus untuk menciptakan kawasan tempat tinggal bagi jemaah Indonesia, yang diharapkan dapat menekan biaya haji di masa mendatang.
“Jika kita memiliki hotel atau kawasan tempat tinggal sendiri, maka kita bisa menghindari perjanjian yang sering mengalami kenaikan harga setiap tahun. Dengan memiliki tempat tinggal, tidak perlu menambah anggaran untuk akomodasi,” ungkap Marwan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Usulan ini bukan hanya sekadar langkah administratif, tetapi mencerminkan pemahaman mengenai tantangan yang dihadapi oleh jemaah haji, terutama dalam hal biaya dan kenyamanan. Dengan adanya Kampung Haji, diharapkan jemaah Indonesia dapat lebih fokus pada ibadah dan pengalaman rohani tanpa harus khawatir akan isu-isu yang berkaitan dengan akomodasi dan biaya tambahan lainnya.
Jadi, jika semua rencana ini terwujud, masa tinggal jemaah haji di Tanah Suci bisa menjadi lebih efisien, membawa dampak positif tidak hanya bagi pengalaman ibadah, tetapi juga dari sisi finansial. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya inovasi dan perhatian dari pihak-pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan baik dan efisien.