• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Agustus 13, 2025
Metrosuara.id
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Politik
No Result
View All Result
Metrosuara.id
No Result
View All Result

Dituduh Mirip Ormas, LMKN Tagih Royalti Hingga ke Kicau Burung

Dituduh Mirip Ormas, LMKN Tagih Royalti Hingga ke Kicau Burung

BacaJuga

Platform Digital yang Dimanfaatkan 12,9 Juta UMKM untuk Naik Kelas

Platform Digital yang Dimanfaatkan 12,9 Juta UMKM untuk Naik Kelas

Ngoplos Beras? Usut Tuntas dan Beri Sanksi Tegas pada Penjualnya

Ngoplos Beras? Usut Tuntas dan Beri Sanksi Tegas pada Penjualnya

www.metrosuara.id – Belakangan ini, lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia, mendapat perhatian yang cukup besar dari masyarakat. Berbagai tuduhan dan perdebatan muncul berkaitan dengan cara lembaga tersebut menagih royalti dari pemutar lagu di tempat-tempat umum.

Baru-baru ini, sebuah unggahan di media sosial menjadi pemicu keributan. Postingan tersebut menampilkan seorang manajer hotel yang menunjukkan surat dari lembaga pengelola royalti yang menyatakan kewajiban untuk membayar royalti jika memutar musik di hotelnya.

Surat tersebut mengisyaratkan bahwa setiap lagu dan musik yang diputar di tempat komersial diharuskan memiliki lisensi resmi. Hal ini memicu reaksi dari sang manajer hotel, yang dengan tegas membantah bahwa apa yang diputar di hotelnya bukanlah musik, melainkan suara burung yang direkam dari peliharaannya sendiri.

Polemik Royalti dan Reaksi Publik yang Meningkat

Sebelum perdebatan ini mencuat, lembaga pengelola royalti telah mengeluarkan pernyataan bahwa suara alam, termasuk suara burung, juga terkena kebijakan royalti. Penjelasan ini menggandrungi banyak diskusi dan opini di kalangan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, seorang komisioner dari lembaga ini menjelaskan bahwa peraturan ini berlaku khusus untuk rekaman suara burung yang memiliki pemegang hak cipta. Dengan kata lain, suara burung yang direkam dan diproduksi oleh pihak tertentu bisa jadi objek royalti.

Mengikuti aturan ini, banyak pemilik tempat usaha mulai merasa khawatir akan dampaknya terhadap operasional mereka. Banyak yang berpikir bahwa ini bisa menjadi beban tambahan di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.

Kritik Terhadap Lembaga Manajemen Kolektif

Di tengah pro dan kontra ini, banyak kalangan mulai mempertanyakan fungsi dari lembaga manajemen kolektif tersebut. Beberapa netizen bahkan menyamakan cara mereka menagih royalti dengan cara organisasi masyarakat (ormas) yang kadang terlalu agresif dalam mengeksekusi kewajiban.

Pernyataan dari sang manajer hotel pun memicu penilaian bahwa lembaga ini perlu lebih peka terhadap situasi. “Jangan seperti ormas. Pernah ngecek dulu nggak?,” sindirnya saat menanggapi surat yang diterimanya.

Kritik ini tidak hanya disuarakan secara verbal, tetapi juga terlihat melalui berbagai unggahan di platform media sosial, di mana masyarakat mengekspresikan ketidakpuasan terhadap cara lembaga ini menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Penjelasan Resmi dari Lembaga Terkait

Dalam upaya untuk menjernihkan suasana, lembaga pengelola royalti melakukan konferensi pers untuk menjelaskan peraturan dan kebijakan mereka. Dedy Kurniadi, salah satu komisioner, menjelaskan bahwa aturan ini sudah ada untuk melindungi hak cipta bagi produser rekaman suara.

Di kesempatan tersebut, Dedy juga menyampaikan bahwa semua ini dilakukan dengan niat baik untuk menjaga kesejahteraan para pencipta lagu. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa reaksi masyarakat sejauh ini memang cukup berlebihan.

Dedy berharap, ke depan masyarakat bisa lebih paham bahwa royalti bukan hanya tentang uang, tetapi juga tentang menghargai karya seni. Penyelesaian baik dan harmoni antara pengelola dan pengguna musik perlu ditingkatkan.

Mencari Penyelesaian yang Win-Win bagi Semua Pihak

Masyarakat kini berharap agar semua pihak bisa menemukan jalan tengah. Jika baik pengelola royalti maupun pelaku usaha sama-sama mendengarkan suara satu sama lain, maka permasalahan ini tentunya bisa diselesaikan lebih baik.

Pendekatan dialogis yang lebih intens mungkin diperlukan agar pemahaman mengenai aturan-aturan ini dapat terbangun dengan baik. Selain itu, solusi yang lebih adil bagi pelaku usaha juga patut dicari supaya tidak ada yang merasa dirugikan.

Di sisi lain, pengelola juga harus memahami bahwa tidak semua tempat usaha memiliki kapasitas untuk membayar royalti secara semena-mena. Oleh karena itu, perlu ada kebijakan yang lebih fleksibel dan tidak memberatkan.

Previous Post

Kemiskinan Musuh Utama Zulhas, Susi Pudjiastuti: Korupsi Adalah Musuh Utama Kita

Next Post

Gibran Tak Salami AHY: Apa yang Jadi Perdebatan Dalam Kasus Ini?

Rekomendasi

Cucu Pengusaha 9 Naga Sulut Terbakar Cemburu hingga Tewas Ditikam saat Pergoki Kekasih Pesta Miras

Cucu Pengusaha 9 Naga Sulut Terbakar Cemburu hingga Tewas Ditikam saat Pergoki Kekasih Pesta Miras

DPD LAKI Sultra Mendesak Kejagung Selidiki Dugaan Kongkalingkong PT Antam dan PT TRK di Pomalaa

DPD LAKI Sultra Mendesak Kejagung Selidiki Dugaan Kongkalingkong PT Antam dan PT TRK di Pomalaa

Kader PSI Kritisi Netizen Indonesia yang Menolak Pengelolaan Data Pribadi ke Amerika

Kader PSI Kritisi Netizen Indonesia yang Menolak Pengelolaan Data Pribadi ke Amerika

Saldo Rekening Masyarakat Akan Diawasi Pemerintah Menggunakan Payment ID

Saldo Rekening Masyarakat Akan Diawasi Pemerintah Menggunakan Payment ID

Kongres di Solo, Ray Rangkuti Soroti Yel-yel Setia PSI

Prediksi Jokowi mengenai PSI Sebagai Partai Besar di Indonesia

Dua Anggota DPR RI Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR

Dua Anggota DPR RI Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR

NasDem Tegaskan Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo, Surya Paloh: Bukan Hanya Janji Kosong

NasDem Tegaskan Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo, Surya Paloh: Bukan Hanya Janji Kosong

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Politik
Metrosuara.id

© 2025 Metrosuara.id - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Metrosuara.id - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?