• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Selasa, September 9, 2025
Metrosuara.id
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Politik
No Result
View All Result
Metrosuara.id
No Result
View All Result

Bakar Kantor DPRD Makassar, 5 dari 29 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Polisi Tangkap Pengeroyok Ojol yang Menewaskan Korban dalam Kerusuhan di Makassar

BacaJuga

Gerombolan OTK Mengacau di Kampus Makassar Kombes Pol Arya Pasti Akan Kami Tindak

Gerombolan OTK Mengacau di Kampus Makassar Kombes Pol Arya Pasti Akan Kami Tindak

Peras Warga Takalar, Nasib 6 Oknum Polisi Makassar Ditentukan Bulan Depan

Peras Warga Takalar, Nasib 6 Oknum Polisi Makassar Ditentukan Bulan Depan

www.metrosuara.id – Kepolisian di Makassar baru-baru ini mengungkap kasus besar yang melibatkan tindakan pembakaran dan pengerusakan terhadap sebuah gedung pemerintah. Penetapan sejumlah tersangka menandai langkah penting dalam menegakkan hukum dan mengusut tuntas aksi yang mencoreng wajah Kota Makassar ini.

Dalam serangkaian ekspose, Kapolrestabes Makassar menunjukkan komitmen untuk mengatasi masalah kriminal besar yang mengganggu ketertiban masyarakat. Situasi ini menjadi perhatian utama mengingat dampak negatif dari tindakan tersebut terhadap stabilitas sosial dan keamanan publik.

Pembakaran Gedung dan Penetapan Tersangka

Kepala Kepolisian Resor setempat, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi bahwa dari total 29 orang yang diamankan, lima di antaranya disinyalir sebagai pelaku utama dalam aksi pembakaran gedung tersebut. Penetapan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang merugikan masyarakat.

Menurut Arya, tindakan yang dilakukan oleh pelaku penghasutan ini mengandung unsur pidana yang cukup serius. Hukum yang akan dikenakan mencakup pasal 187 dan 170 KUHPidana, yang mengatur tentang pengerusakan dan kekerasan terhadap orang atau barang.

Pihak yang terlibat dalam penghasutan juga tidak luput dari perhatian. Arya menyebutkan bahwa mereka yang menyebarkan ajakan untuk melakukan pembakaran melalui media sosial akan dijerat dengan Pasal 160, yang mengatur tentang penghasutan. Hal ini menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam menggunakan platform digital.

Kronologi Penyelidikan dan Tindakan Hukum

Dalam penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan bahwa ajakan untuk melakukan aksi tersebut dilakukan dengan cepat dan terorganisir. Media sosial menjadi sarana penting dalam menyebarkan pesan-pesan hasutan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aktivitas online juga diperlukan.

Kapolrestabes menambahkan bahwa hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa bom molotov digunakan sebagai alat untuk membakar gedung. Senjata sederhana namun mematikan ini menambah kompleksitas dalam hal penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

Meskipun lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Arya menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya otak di balik aksi ini. Penyelidikan lanjut perlu dilakukan untuk menelusuri jaringan yang mungkin beroperasi di balik kejadian ini, memberi sinyal bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas kepada semua yang terlibat, tidak hanya pelaku lapangan.

Dampak Sosial dan Keamanan Masyarakat

Pembakaran gedung pemerintah tidak hanya merugikan secara fisik, tetapi juga membawa dampak psikologis bagi masyarakat setempat. Aksi anarkis semacam ini dapat mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan keamanan di daerah tersebut.

Untuk mengembalikan rasa aman, masyarakat dan pemerintah perlu bersinergi. Kerjasama antara warga dan pihak kepolisian menjadi krusial dalam mengantisipasi serta mencegah terulangnya kejadian serupa. Pendidikan dan sosialisasi mengenai bahaya penghasutan di media sosial juga penting untuk dilakukan.

Dalam konteks yang lebih luas, tindakan ini perlu dijadikan pembelajaran bagi semua pihak. Penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab di dunia maya dapat berakibat fatal dan menimbulkan chaos yang tak terduga. Oleh karena itu, setiap individu perlu menyadari pentingnya etika dalam berkomunikasi, baik secara langsung maupun elektronik.

Previous Post

Pendampingan Dorong Ekspansi Produk Diaper Ramah Lingkungan dari UMKM Surabaya Kian Diminati

Next Post

Partai Politik Mendapatkan Artis Mahal Jadi Anggota DPR, Kualitas dan Integritas Dipertanyakan

Rekomendasi

Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion melalui Festival Kecantikan dan Fashion 2025

Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion melalui Festival Kecantikan dan Fashion 2025

Dirgahayu Republik Indonesia, 8 Langkah Nyata Dukung Bangsa Berdaulat, Sejahtera dan Maju

Dirgahayu Republik Indonesia, 8 Langkah Nyata Dukung Bangsa Berdaulat, Sejahtera dan Maju

Dituduh Mirip Ormas, LMKN Tagih Royalti Hingga ke Kicau Burung

Dituduh Mirip Ormas, LMKN Tagih Royalti Hingga ke Kicau Burung

Uang Palsu Beredar di Gowa Sulawesi Selatan, Dua Perempuan Ditangkap Polisi

Uang Palsu Beredar di Gowa Sulawesi Selatan, Dua Perempuan Ditangkap Polisi

Eko Patrio Pamer Sound Horeg, Heru Subagia Tegaskan DPR Bukan Tempat Kekonyolan

Eko Patrio Pamer Sound Horeg, Heru Subagia Tegaskan DPR Bukan Tempat Kekonyolan

Kisah Sukses UMKM dari Dapur Rumah ke Etalase Bandara Bersama Rumah BUMN Binaan

Kisah Sukses UMKM dari Dapur Rumah ke Etalase Bandara Bersama Rumah BUMN Binaan

Wasekjen Demokrat: Penilaian Prabowo tentang Pak Purbaya Sudah Tepat

Wasekjen Demokrat: Penilaian Prabowo tentang Pak Purbaya Sudah Tepat

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Politik
Metrosuara.id

© 2025 Metrosuara.id - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Metrosuara.id - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?