www.metrosuara.id – Sebuah pernyataan mengejutkan muncul dari alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di salah satu universitas ternama, yang meminta semua anggotanya untuk mengedepankan sikap tenang dan bijaksana. Permohonan ini terkait dengan dugaan ijazah palsu yang melibatkan sosok publik terkenal, Presiden Jokowi. Dalam sebuah forum yang diadakan oleh Keluarga Alumni Fisipol, beberapa senior alumni menyuarakan keinginan agar semua alumni menahan diri dari pernyataan yang dapat memperburuk situasi.
Andi Arief, seorang kader dari Partai Demokrat, mengungkapkan bahwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) Keluarga Alumni tersebut, beberapa alumni mengharapkan agar semua orang yang terlibat, baik langsung maupun tidak, untuk tidak memberikan reaksi yang berlebihan terhadap isu ini. “Saat Munas kemarin, kami berharap semua alumni tetap menahan diri untuk tidak terlibat dalam provokasi terkait ‘kasus ijazah’ ini,” kata Andi Arief dalam sebuah unggahannya.
Pentingnya akal sehat dan rasionalitas dalam menghadapi situasi seperti ini ditekankan oleh para alumni. Mereka berharap semua pihak dapat kembali pada pemikiran yang jernih dan tidak terbawa emosi. “Kembali ke akal sehat dan menjadi waras,” ujar Andi, menunjukkan harapannya agar semua pihak bisa menanggapi masalah ini dengan lebih rasional.
Kasus dugaan ijazah palsu ini semakin mendapat perhatian publik dan berbagai kalangan mulai ikut berbagi pendapat. Tidak sedikit dari mereka yang meminta agar masalah ini diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sampai saat ini, sejumlah individu terkait kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian oleh pihak yang merasa dirugikan, termasuk presiden itu sendiri.
Beberapa nama yang dilaporkan adalah ahli digital forensik, Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Rizal Fadillah, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, serta dokter Tifauzia Tyassuma. Laporan terhadap mereka dikatakan sudah resmi terdaftar di kepolisian dengan nomor laporan tertentu dan dicatat pada tanggal 26 April 2025.
Di sisi lain, sekelompok pengacara yang tergabung dalam Peradi Bersatu juga melaporkan Roy Suryo dan rekan-rekannya ke Badan Reserse Kriminal Polri. Mereka ingin persoalan ini ditangani secara serius dan menyeluruh, mengingat dampaknya yang begitu besar bagi masyarakat. Namun, penyidik Polri menyarankan agar laporan tersebut dilanjutkan ke Polda Metro Jaya, mengingat dugaan pelanggaran ini terjadi di wilayah hukum mereka.
Lechumanan, salah satu yang terlibat dalam pelaporan ini, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memperjelas kebenaran atas tuduhan yang dilontarkan oleh Roy Suryo dan para koleganya. Mereka merasa perlu untuk meluruskan informasi yang dinilai bisa menyesatkan masyarakat luas. Klaim Roy yang menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi 100% palsu mendapatkan tantangan, sehingga Peradi Bersatu merasa perlu mengonfirmasi kebenarannya melalui lembaga hukum.