www.metrosuara.id – Pengelolaan kawasan hutan di Blok Tanamalia yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan terkemuka telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pemerintah setempat. Dalam sebuah diskusi yang dihadiri oleh anggota DPRD Luwu Timur, seorang akademisi terkemuka dari Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, menunjukkan bahwa pengelolaan tersebut sudah mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin yang diperlukan untuk melakukan aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
Dalam rapat yang berlangsung pada tanggal 20 Mei 2025, di mana Prof. Abrar diundang sebagai tenaga ahli, ia menyoroti pentingnya clarifikasi yang lebih baik mengenai konflik antara kepentingan masyarakat dan pengelolaan hutan. Di dalam paparan tersebut, ia menekankan bahwa perusahaan telah menunjukkan komitmen untuk menjaga hubungan baik dengan warga yang hidup di sekitar area pertambangan. Tindakan ini mencerminkan niat baik perusahaan untuk tetap tidak merugikan masyarakat meskipun mempunyai hak untuk menambang berdasarkan izin yang telah didapatkan.
Salah satu isu yang diangkat dalam diskusi adalah bagaimana masyarakat dan kawasan hutan saling berinteraksi dan berbisnis. Prof. Abrar mengungkapkan bahwa perusahaan berusaha untuk menciptakan kompromi dengan komunitas lokal, yang diharapkan dapat membantu mengurangi ketegangan antara keduanya. Selama ini, masyarakat sering merasa terpinggirkan ketika perusahaan melakukan kegiatan pertambangan.
Saran dari Prof. Abrar menyarankan agar instansi pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan cara ini, masyarakat dapat lebih memahami status hukum dari aktivitas penambangan yang dilakukan oleh perusahaan. Hal ini penting agar semua pihak memiliki pemahaman yang jelas akan hak dan kewajiban masing-masing.
Dalam konteks ini, memiliki izin yang tepat adalah kunci. PT Vale memiliki hak untuk mengekstrak bijih nikel dari tanah yang ada di kawasan Tanamalia, tetapi harus tetap mematuhi peraturan yang mengatur zona hutan dan perkebunan. Oleh karena itu, pihak berwenang di bidang kehutanan harus berperan aktif dalam memberikan arahan dan memastikan bahwa semua aktivitas dilakukan secara sesuai.
Diskusi semacam ini sangat relevan dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan, di mana pertumbuhan industri tidak boleh mengorbankan kesejahteraan masyarakat lokal. Saring-saring permasalahan yang ada, pertemuan antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan harus menjadi fokus yang utama. Diharapkan, dengan adanya dialog antara semua pihak, solusi yang saling menguntungkan dapat ditemukan.