• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Selasa, September 9, 2025
Metrosuara.id
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Politik
No Result
View All Result
Metrosuara.id
No Result
View All Result

Penganiaya Driver Ojol pada Kerusuhan Makassar Ditangkap oleh Polisi

Polisi Tangkap Pengeroyok Ojol yang Menewaskan Korban dalam Kerusuhan di Makassar

BacaJuga

Dua Jukir Liar Mengaku Ormas Ditangkap Polisi Karena Masuk Toilet Sembarangan di Makassar

Dua Jukir Liar Mengaku Ormas Ditangkap Polisi Karena Masuk Toilet Sembarangan di Makassar

Bripda Alvian Bunuh Pacar dengan Dibakar Ditangkap Diduga karena Uang Puluhan Juta

Bripda Alvian Bunuh Pacar dengan Dibakar Ditangkap Diduga karena Uang Puluhan Juta

www.metrosuara.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan belakangan ini berhasil mengamankan sejumlah pelaku kerusuhan yang berujung pada tindak pembakaran kantor DPRD di Makassar. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menanggulangi aksi premanisme dan kekerasan yang marak terjadi di beberapa daerah.

Data terbaru menunjukkan bahwa polisi telah menetapkan sejumlah tersangka, selain melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan dan mengembalikan keamanan di masyarakat.

Melalui Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, terungkap bahwa total ada 32 orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 14 orang terlibat dalam aksi pembakaran kantor DPRD Provinsi, sedangkan 18 lainnya berkaitan dengan tindak kejahatan di kantor DPRD Kota Makassar.

Rincian Kasus dan Pasal yang Diterapkan kepada Tersangka

Pihak kepolisian telah menetapkan sejumlah pasal pidana bagi para tersangka yang terlibat dalam aksi tersebut. Untuk kasus pembakaran kantor DPRD Provinsi Sulsel, mereka dikenakan Pasal 187 KUHP yang mengatur tentang pembakaran secara sengaja.

Pasal lainnya yang juga diterapkan termasuk Pasal 170 KUHP yang mencakup kekerasan bersama, serta Pasal 406 KUHP terkait dengan perusakan. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan hukum yang diambil untuk menangani pelaku yang berusaha merusak aset negara.

Terhadap pelaku yang terlibat dalam pembakaran kantor DPRD Kota Makassar, hukum yang diterapkan pun tidak kalah berat. Pasal 187 KUHP kembali dipakai untuk mendakwa mereka yang melakukan perusakan dengan api, sebagai tindakan kriminal yang sangat merugikan masyarakat.

Penganiayaan Pengemudi Ojol dan Tindakan Polisi Selanjutnya

Salah satu kasus yang mencolok adalah penganiayaan yang menimpa seorang pengemudi ojek online bernama Rusdamdiansyah. Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan bahwa penganiayaan ini terjadi dalam konteks kerusuhan tersebut, dan polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.

Kendati demikian, hingga saat ini, polisi belum memberikan rincian lebih dalam mengenai jumlah pelaku penganiayaan yang terlibat. Penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan bahwa semua pihak yang berkontribusi pada tindakan kriminal ini dapat dimintai pertanggungjawaban.

Pihak kepolisian juga selalu mengingatkan masyarakat bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi. Upaya untuk mendalami jalinan kasus ini diharapkan tidak hanya mengungkap pelaku, tetapi juga mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Penanganan Keamanan dan Dampak Sosial di Masyarakat

Keamanan masyarakat menjadi prioritas utama dalam tindakan penegakan hukum ini, mengingat dampak dari kerusuhan dan tindak kekerasan tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menciptakan ketakutan di kalangan warga. Dengan langkah tegas ini, kepolisian berharap mampu meredakan ketegangan yang terjadi di daerah tersebut.

Sumber daya manusia serta peralatan yang dimiliki oleh kepolisian terus diarahkan untuk mengantisipasi faktor-faktor penyebab kerusuhan di masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap tindakan mencurigakan.

Pada akhirnya, tindakan keras terhadap pelaku kejahatan diharapkan akan menciptakan rasa aman yang lebih baik bagi semua warga. Keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban akan semakin memperkuat fondasi keamanan yang telah dibangun.

Previous Post

Sewa Kios Blok M Gratis Dua Bulan, Sisa Masalah yang Dikeluhkan Pedagang

Next Post

Sering Tampil di TV, Sahroni Akui Habiskan Rp200 Juta Sebulan untuk Penampilan

Rekomendasi

Consumer Expo 2025 di Bandung Tawarkan Suku Bunga KPR Ringan Mulai 2,40 Persen

Consumer Expo 2025 di Bandung Tawarkan Suku Bunga KPR Ringan Mulai 2,40 Persen

Pelaku Tikam 2 Pemuda di Bantaeng Ditangkap Polisi saat Bersembunyi di Jeneponto

Pelaku Tikam 2 Pemuda di Bantaeng Ditangkap Polisi saat Bersembunyi di Jeneponto

Surat Terbuka Delpedro Marhaen Mengungkap Alasan Penangkapan Polisi

Surat Terbuka Delpedro Marhaen Mengungkap Alasan Penangkapan Polisi

Nonton Online Tarung Tinju El Rumi vs Jefri Nichol dan Cara Pembelian PPV

Nonton Online Tarung Tinju El Rumi vs Jefri Nichol dan Cara Pembelian PPV

Literatur Institut Minta Pemerintah Serius Tangani Konten Hoaks dan Kebencian di Media Sosial

Literatur Institut Minta Pemerintah Serius Tangani Konten Hoaks dan Kebencian di Media Sosial

Dua Anggota DPR RI Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR

Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Panggil Menkes Budi Gunadi Sadikin

Sosok Mohammad Ilham Pradipta, Kepala Cabang BUMN, Akhir Tragis Sang Bankir dan Bikers

Sosok Mohammad Ilham Pradipta, Kepala Cabang BUMN, Akhir Tragis Sang Bankir dan Bikers

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Politik
Metrosuara.id

© 2025 Metrosuara.id - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Metrosuara.id - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?