www.metrosuara.id – Seorang buruh harian yang bernama Erlangga di Kabupaten Gowa kini merasakan ketenangan setelah melalui pengalaman yang sulit. Ia ditangkap karena mencuri empat tandan pisang dari tetangganya, namun nasib baik mengantarnya pada resolusi yang damai melalui pendekatan restorative justice.
Peristiwa malang ini terjadi pada Minggu sore di desa Kanjilo, Kecamatan Barombong. Erlangga mengambil tindakan nekat itu karena keadaan ekonominya yang mengalami tekanan berat, membuatnya tak punya pilihan lain.
Ia menjual dua tandan pisang seharga Rp150 ribu di wilayah Tamalate untuk membayar cicilan koperasi, dan berharap memiliki cukup uang untuk bertahan. Meskipun dua tandan lainnya belum terjual sebelum penangkapannya, situasi tersebut menggambarkan betapa mendesaknya kebutuhannya.
Proses Hukum dan Kesadaran Erlangga sebagai Pelanggar
Di hadapan aparat hukum dan pemilik pisang, Rustam, Erlangga tidak dapat menyembunyikan perasaannya. Tangisnya terdengar saat ia berulang kali meminta maaf atas kesalahan yang telah dilakukannya.
Korban, Rustam, melihat ketulusan dalam permintaan maaf tersebut dan akhirnya memutuskan untuk mencabut laporannya. Ini merupakan langkah besar dalam mengatasi perkara ini secara manusiawi, bukan hanya secara hukum.
Proses perdamaian ini kemudian berlangsung di hadapan Kapolsek Barombong, yang turut menyaksikannya. Keberadaan tokoh masyarakat dan aparatur desa lainnya juga penting untuk mendapatkan dukungan dan pengawasan sosial, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pentingnya Pendekatan Restoratif dalam Sistem Peradilan
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice ini menjalani pertimbangan kemanusiaan yang dalam. Kasus Erlangga menjadi contoh nyata bagaimana kebutuhan ekonomi dapat memicu tindakan kriminal, yang seharusnya dipahami dengan bijak.
Menurut Sulaiman, keputusan untuk tidak melanjutkan kasus ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan. Proses hukum tetap perlu dihormati, namun ada kalanya solusi yang lebih manusiawi lebih tepat untuk memulihkan keadaan.
Penting untuk diingat bahwa meskipun proses ini memberikan kebebasan kepada pelanggar, hal itu tidak berarti mengabaikan hukum. Untuk mencegah terulangnya kasus yang sama, diperlukan langkah preventif dan edukatif dari masyarakat.
Peran Masyarakat dalam Penegakan Hukum dan Restorasi Sosial
Kehadiran tokoh masyarakat dan perwakilan pemerintah dalam proses mediasi menunjukkan bahwa penegakan hukum bukan hanya tanggung jawab aparat. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga harmoni komunitas.
Melalui pengawasan sosial, masyarakat diharapkan dapat berubah menjadi agen perubahan yang mengawasi perilaku anggotanya. Kejadian seperti yang dialami Erlangga bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Dialog antara pelaku dan korban sangat penting untuk menciptakan rasa saling pengertian. Harapannya, dengan pendekatan yang lebih manusiawi, masyarakat dapat hidup lebih harmonis dan mengurangi angka kriminalitas.