• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Agustus 21, 2025
Metrosuara.id
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Politik
No Result
View All Result
Metrosuara.id
No Result
View All Result

Kebijakan PBB Gratis Anies Saat Jadi Gubernur, Sindiran untuk Siapa?

Kebijakan PBB Gratis Anies Saat Jadi Gubernur, Sindiran untuk Siapa?

BacaJuga

Ragnar Oratmangoen Minta Dukungan Doa kepada Suporter Setelah Tidak Dipanggil Timnas Indonesia

Ragnar Oratmangoen Minta Dukungan Doa kepada Suporter Setelah Tidak Dipanggil Timnas Indonesia

Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tak Terbukti, Denny Siregar: Terungkap Satu Persatu, Semakin Penasaran

Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tak Terbukti, Denny Siregar: Terungkap Satu Persatu, Semakin Penasaran

www.metrosuara.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, baru-baru ini memberikan tanggapan mengenai perdebatan hangat terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam pandangannya, Anies menekankan bahwa hunian adalah merupakan hak asasi manusia yang seharusnya tidak dikenakan pajak.

Anies menegaskan bahwa pajak pada perumahan seharusnya menjadi isu yang lebih luas daripada sekadar angka atau jumlah yang harus dibayar. Menurutnya, hak untuk memiliki tempat tinggal adalah dasar kemanusiaan yang harus diakui.

Dalam ungkapan yang disampaikan melalui media sosialnya, Anies merujuk pada pernyataan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948, yang menekankan bahwa hak atas tempat tinggal menjadi salah satu hak asasi yang fundamental. Oleh karena itu, ia berargumen bahwa kebutuhan dasar akan tanah dan bangunan untuk hunian sepatutnya dibebaskan dari kewajiban pajak.

Pentingnya Pemahaman Hak atas Hunian dalam Kebijakan Pajak

Anies mencatat bahwa meskipun ada diskusi tentang besaran pajak dan keringanan, inti dari permasalahan ini adalah pengakuan terhadap hunian sebagai hak. Dalam pandangannya, pemahaman bahwa setiap orang berhak atas tempat tinggal yang layak harus menjadi dasar dari semua kebijakan yang ada.

Ia juga menekankan pentingnya pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang mendukung aksesibilitas hunian bagi semua warga, baik kaya maupun miskin. Penghapusan pajak pada tempat tinggal, menurut Anies, bisa menjadi langkah konkret untuk menghargai hak asasi setiap individu.

Dalam konsep ini, Anies mengusulkan agar pemerintah menetapkan kebijakan yang lebih inklusif, di mana semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari kebijakan pajak ini. Dalam pandangannya, kebijakan yang adil dan bijak akan membantu mengurangi kesenjangan sosial yang ada di masyarakat.

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Saat Anies Menjabat

Sewaktu menjabat sebagai Gubernur, Anies menerapkan sebuah kebijakan yang relevan dengan pandangannya ini. Ia merujuk kepada Pergub Nomor 23 Tahun 2022 yang menetapkan bahwa 60 meter persegi pertama dari tanah serta 36 meter persegi pertama dari bangunan tidak dikenai PBB.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat, terutama dalam hal pemilikan rumah. Anies menjelaskan bahwa setiap unit rumah di Jakarta, termasuk yang berada di kawasan mahal, memiliki bagian dari lahan yang bebas pajak sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Lebih lanjut, Anies menunjukkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang penting dalam memberikan akses yang lebih besar kepada masyarakat, agar bisa memiliki hunian yang layak tanpa tekanan pajak yang berlebihan. Dengan cara ini, diharapkan keterjangkauan hunian dapat lebih dijamin.

Kesetaraan dalam Hak atas Hunian untuk Semua Lapisan Masyarakat

Anies juga menegaskan bahwa setiap orang, terlepas dari status ekonomi mereka, berhak atas tanah dan bangunan untuk tempat tinggal. Ia menyoroti bahwa baik orang kaya maupun miskin harus memiliki hak yang sama untuk menikmati fasilitas hunian yang layak.

Ia menjelaskan, kebijakan yang adil akan mendorong terciptanya keseimbangan di antara berbagai lapisan masyarakat. Dengan memperhatikan hak asasi manusia dalam kebijakan pajak, pemerintah dapat menciptakan solusi yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurut Anies, ukuran yang diambil dari ketentuan lebar tanah dan bangunan merujuk pada standar rumah sehat yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. Hal ini menunjukkan bahwa kesetaraan dalam hak atas hunian dapat diterapkan secara praktis melalui kebijakan yang dirancang dengan baik dan berbasis pada data yang valid.

Membangun Kesadaran Sosial tentang Hak atas Hunian

Pentingnya kesadaran sosial tentang hak atas hunian juga disoroti oleh Anies dalam setiap pernyataannya. Ia berargumen bahwa masyarakat perlu menyadari pentingnya hak-hak dasar ini dalam upaya menciptakan kehidupan yang lebih adil dan sejahtera.

Kampanye untuk menyadarkan masyarakat tentang hak atas hunian diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif dari warga dalam proses pengambilan keputusan. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami posisi mereka dalam perumusan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari mereka.

Selain itu, Anies mengajak pemerintah untuk melakukan dialog yang konstruktif dengan masyarakat. Dialog ini diharapkan bisa menjadi jembatan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan antara pemangku kepentingan dan masyarakat.

Previous Post

Soal Oposisi dan Koalisi, Faizal Assegaf: Peta Pertarungan Alami Eskalasi

Next Post

Kado Kemerdekaan RI Donasi PLN UID Sulselrabar Nyalakan Listrik untuk 216 Rumah

Rekomendasi

Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025, Pulau Jawa Berkontribusi 56,94 Persen PDB Nasional

Ekonom UI Paparkan Bukti Kejanggalan Data Pertumbuhan Ekonomi BPS Usai Diadukan ke PBB

Kombes Arya Tekankan Kunci Titik Rawan Geng Motor di Makassar agar Tidak Kecolongan

Kombes Arya Tekankan Kunci Titik Rawan Geng Motor di Makassar agar Tidak Kecolongan

Hasto Kristiyanto Didukung Banyak Kader Jadi Sekjen PDIP Menurut Pengamat

Hasto Kristiyanto Didukung Banyak Kader Jadi Sekjen PDIP Menurut Pengamat

Raih Keuntungan Lebih di GIIAS dengan Penawaran Istimewa dari Suzuki

Raih Keuntungan Lebih di GIIAS dengan Penawaran Istimewa dari Suzuki

Gerombolan OTK Mengacau di Kampus Makassar Kombes Pol Arya Pasti Akan Kami Tindak

Gerombolan OTK Mengacau di Kampus Makassar Kombes Pol Arya Pasti Akan Kami Tindak

Peras Warga Takalar, Nasib 6 Oknum Polisi Makassar Ditentukan Bulan Depan

Peras Warga Takalar, Nasib 6 Oknum Polisi Makassar Ditentukan Bulan Depan

Isu RMS Bergeser ke PSI Kuat, NasDem Sulsel: Informasi Tidak Berharga

Isu RMS Bergeser ke PSI Kuat, NasDem Sulsel: Informasi Tidak Berharga

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Politik
Metrosuara.id

© 2025 Metrosuara.id - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Metrosuara.id - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?