www.metrosuara.id – Dua pemuda berinisial PL (25) dan RF (25) terpaksa menghadapi tindakan hukum setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang warga di kawasan Flyover, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, kota Makassar. Kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat dan menunjukkan meningkatnya kasus kriminalitas di daerah tersebut.
Pihak kepolisian segera bergerak cepat untuk menangkap para pelaku setelah menerima laporan dari korban yang mengalami tindakan kekerasan. Aksi pembegalan ini terjadi pada malam hari, saat kondisi jalanan relatif sepi, yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan aksinya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kedua pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda. Penangkapan ini dilakukan dengan memanfaatkan keahlian tim kepolisian dalam melakukan operasi pencarian pelaku kejahatan.
Aksi Begal yang Menggegerkan Masyarakat Makassar
Kejadian yang menimpa korban berinisial MK (38) menjadi sorotan utama, terutama karena dilakukan di tempat yang seharusnya aman. Saat itu, korban datang ke Flyover untuk berfoto dan tidak menyangka akan menjadi target pembegalan.
Kedua pelaku datang menghampiri korban dengan niat jahat dan mengancam korban dengan senjata tajam. Keberanian para penjahat ini membawa ketakutan bagi warga yang lain, terutama wanita dan anak-anak yang kerap melintasi kawasan ini.
Aksi mereka berhasil, di mana pelaku dapat merampas dua unit ponsel serta uang tunai dari korban. Uang tunai sebesar Rp35.000 dan barang berharga lainnya menjadi sasaran utama dalam tindakan kekerasan tersebut.
Proses Penangkapan dan Penyidikan lebih Lanjut
Setelah kejadian, polisi tidak tinggal diam dan segera meluncurkan operasi untuk menangkap kedua pelaku. Penangkapan berlangsung di dua lokasi yang berbeda, dengan pendekatan yang terencana.
Salah satu pelaku tertangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, sementara lainnya berhasil dibekuk di Jalan Syech Yusuf, Kabupaten Gowa. Ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan di kota Makassar.
Penyidik yang menangani kasus ini, Iptu Nasrullah, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berusaha untuk bersembunyi setelah melakukan tindak kejahatan. Namun, berkat kerjasama yang baik di antara unit kepolisian, mereka akhirnya dapat ditangkap.
Pencurian dan Penjualan Barang Hasil Rampasan
Setelah berhasil merampas barang-barang korban, RF diketahui melakukan penjualan ponsel hasil curian. Ia menjual salah satu ponsel di sebuah konter pulsa dengan harga yang sangat rendah, yaitu Rp300 ribu saat dalam perjalanan ke Morowali.
Penjualan barang hasil kejahatan ini membuka pola baru tentang bagaimana pelaku beroperasi setelah melakukan penganiayaan terhadap korban mereka. Keberanian mereka untuk menjual barang curian juga menunjukkan bahwa ada kesadaran rendah akan risiko yang harus dihadapi.
Melihat fenomena ini, pihak kepolisian terus melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga barang berharga dan melaporkan tindakan kriminal ke pihak berwenang. Langkah ini diharapkan bisa mengurangi angka kejahatan di wilayah tersebut.