www.metrosuara.id – Jakarta – Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan di Komisi Nasional Perempuan, Yuni Asriyanti, baru-baru ini menyerukan aparat kepolisian untuk secara serius menyelidiki kasus yang melibatkan grup seksual inses yang muncul di platform media sosial, khususnya di Facebook. Fenomena ini telah mengundang perhatian luas dan menimbulkan rasa cemas di tengah masyarakat.
Yuni menegaskan bahwa meskipun grup tersebut telah ditutup, hal ini tidak seharusnya menghentikan upaya penegakan hukum. “Pihak kepolisian harus mencari tahu siapa yang menjadi admin dan pengelola grup ini. Penegakan hukum harus dilakukan agar hal serupa tidak terulang,” ujarnya saat acara Napak Reformasi di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Pentingnya tindakan tegas melalui jalur hukum ditekankan Yuni untuk mencegah munculnya komunitas berbahaya seperti grup inses tersebut. Jika hanya dilakukan penutupan tanpa adanya sanksi hukum, grup serupa bisa dengan mudah muncul kembali, seolah mendapatkan keleluasaan dari platform media sosial untuk beroperasi tanpa rasa takut.
“Kondisi ini sangat berisiko bagi keselamatan anak-anak, terutama anak perempuan yang paling rentan terhadap kekerasan seksual,” tegas Yuni. Dalam konteks ini, perlunya tindakan preventif menjadi sangat mendesak untuk melindungi generasi muda dari potensi bahaya yang dapat membahayakan masa depan mereka.
Komisi Nasional Perempuan juga meminta pemerintah untuk lebih proaktif dalam menciptakan ruang aman bagi perempuan, terutama anak-anak, di lingkungan keluarga. Hal ini menjadi sangat vital mengingat banyak kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan justru terjadi di dalam keluarga mereka sendiri.
Yuni menegaskan bahwa tindakan-tindakan yang muncul dari grup seperti itu hanyalah sebagian kecil dari masalah yang lebih besar. “Aktivitas-aktivitas seperti ini bisa menjadi pemicu munculnya grup-grup berbahaya lainnya,” katanya. Ini mengindikasikan bahwa perhatian harus lebih diarahkan pada norma-norma dan nilai-nilai dalam keluarga yang seharusnya melindungi bukannya membahayakan.
“Keluarga tidak boleh lagi menjadi tempat di mana kekerasan terjadi, dan nilai-nilai yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan tidak boleh lagi dibiarkan berkembang,” pungkasnya. Harapan dan tuntutan untuk perubahan ini sangat diperlukan agar masyarakat bisa hidup lebih baik dan aman dari bahaya yang mengancam, terutama bagi anak-anak dan perempuan.