• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Juli 9, 2025
Metrosuara.id
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Politik
No Result
View All Result
Metrosuara.id
No Result
View All Result

Dosen UNM Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Sesama Jenis Terhadap Mahasiswa

Dosen UNM Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Sesama Jenis Terhadap Mahasiswa

BacaJuga

Penyelidikan Polisi Terkait Penmixan Pertalite dan Solar di SPBU

Penyelidikan Polisi Terkait Penmixan Pertalite dan Solar di SPBU

Dokter Kandungan Diduga Cabuli 9 Pasien Hamil di Garut, Pengakuan Polisi Terungkap

Dokter Kandungan Diduga Cabuli 9 Pasien Hamil di Garut, Pengakuan Polisi Terungkap

www.metrosuara.id – Kasus dugaan tindak pidana seksual yang melibatkan seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) kini tengah menjadi sorotan publik. Proses hukum telah dimulai setelah yang bersangkutan, berinisial KH, ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.

Dalam perkembangan terbarunya, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara, sehingga mengantarkan KH untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani dugaan kasus ini dan melindungi hak para korban.

Penetapan tersangka ini bukanlah langkah biasa, mengingat ancaman hukuman yang dihadapi KH cukup berat. Diharapkan, kasus ini menjadi perhatian khusus oleh institusi pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Proses Hukum dan Tindak Lanjut oleh Polisi

Pihak kepolisian, melalui Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, menjelaskan bahwa KH akan segera diperiksa sebagai tersangka. Proses hukum berjalan sesuai prosedur, meskipun saat ini tidak ada penahanan yang dilakukan terhadap KH.

Zaki mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di sekitar kasus ini. Selain itu, barang bukti seperti pakaian korban dan hasil visum juga telah dikumpulkan untuk mendukung proses penyidikan.

Kepolisian berkomitmen untuk memberikan keadilan dan memastikan kasus ini ditangani dengan transparan. Hal ini bertujuan agar semua pihak merasa aman dan percaya terhadap kerja institusi penegak hukum.

Pentingnya Perlindungan Hukum Bagi Korban

Dari sudut pandang hukum, kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan untuk para korban tindak pidana seksual. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjangkau kasus semacam ini.

Dalam hal ini, KH dijerat dengan berbagai pasal yang mengatur tentang kekerasan seksual, termasuk ancaman hukuman penjara sampai empat tahun dan denda yang cukup besar. Upaya hukum yang diambil diharapkan bisa memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya tindakan serupa.

Pihak berwenang juga diharapkan aktif dalam memberikan edukasi mengenai hak-hak para korban. Banyak individu masih merasa tidak berdaya melawan kekerasan yang mereka alami, sehingga pengetahuan tentang hak-hak mereka sangat penting.

Keterlibatan Masyarakat dalam Pemberantasan Kekerasan Seksual

Masyarakat memiliki peranan penting dalam mendukung pemberantasan kekerasan seksual. Kesadaran kolektif untuk tidak menutup mata terhadap kasus-kasus yang terjadi dapat meningkatkan pelaporan dan penanganan yang lebih baik.

Kolaborasi antara institusi pendidikan, pemerintah, dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua. Monitoring dan evaluasi secara berkala terkait kebijakan perlindungan terhadap korban perlu dilakukan.

Media juga berkontribusi dalam menyebarluaskan informasi dan mendukung korban untuk berbicara. Dengan cara ini, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Previous Post

Prabowo di KTT BRICS 2025, Fahira Idris Sampaikan Enam Catatan untuk Keanggotaan Indonesia

Next Post

Naili Trisal Jadi Wali Kota Perempuan Pertama Palopo dan Perbandingan dengan Indah Putri Indriani

Rekomendasi

Menteri yang Dipaksa Menyusul ke Rusia, Siapa?

Menteri yang Dipaksa Menyusul ke Rusia, Siapa?

Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp 7.038 Triliun, BI Menyatakan Tetap Sehat

Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp 7.038 Triliun, BI Menyatakan Tetap Sehat

3 Mahasiswa Blitar Ditangkap Usai Bentangkan Spanduk Saat Kunjungan, Netizen: Demokrasi Rasa Otoriter

3 Mahasiswa Blitar Ditangkap Usai Bentangkan Spanduk Saat Kunjungan, Netizen: Demokrasi Rasa Otoriter

Zulhas Hanya Punya Satu Pilihan Nego atau Terdepak

Zulhas Hanya Punya Satu Pilihan Nego atau Terdepak

Investigasi KKI Temukan Hampir 40 Persen Galon di Pasaran Ternyata Berbahaya bagi Kesehatan

Investigasi KKI Temukan Hampir 40 Persen Galon di Pasaran Ternyata Berbahaya bagi Kesehatan

Cadangan Nikel 5,3 Miliar Ton, Formula E Percaya Indonesia Jadi Pemain Kunci Ekosistem EV

Cadangan Nikel 5,3 Miliar Ton, Formula E Percaya Indonesia Jadi Pemain Kunci Ekosistem EV

Oknum TNI AL Makassar Diduga Terlibat Calo Minta Uang Rp100 Juta ke Orang Tua Casis

Oknum TNI AL Makassar Diduga Terlibat Calo Minta Uang Rp100 Juta ke Orang Tua Casis

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Politik
Metrosuara.id

© 2025 Metrosuara.id - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Metrosuara.id - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?