www.metrosuara.id – Presiden baru-baru ini mengumumkan pembubaran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang sebelumnya didirikan pada tahun 2016. Pembubaran ini bersifat resmi dan dituangkan dalam sebuah peraturan presiden yang diundangkan pada bulan Juni 2025.
Kebijakan ini mencerminkan perubahan signifikan dalam cara pemerintah mengelola pungutan liar di Indonesia. Dengan pembubaran Satgas Saber Pungli, masyarakat diharapkan akan melihat langkah-langkah baru yang lebih efektif dalam pengawasan dan penanganan kasus pungli ke depannya.
Satgas Saber Pungli, yang dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo, telah menjalankan tugasnya selama hampir satu dekade. Namun, adaptasi terhadap dinamika baru dalam pemerintahan dan masyarakat tampaknya menjadi alasan utama pembubaran unit ini.
Pembubaran Resmi dan Dasar Hukum Yang Diberikan
Pembubaran Satgas dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 49 tahun 2025 yang mencabut Perpres sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang lebih jelas dan mengatur pengawasan lintas sektor secara lebih efisien.
Pasal yang tertulis dalam peraturan baru menyatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dinyatakan tidak berlaku mulai 6 Mei 2025. Dengan demikian, semua operasional Satgas secara definitif resmi dihentikan.
Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk merampingkan struktur pengawasan dan penegakan hukum terkait pungutan liar. Di samping itu, hal ini juga menandakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan cara-cara baru untuk meningkatkan transparansi dalam administrasi publik.
Transisi Dalam Sistem Pengawasan Pungutan Liar
Dengan dibubarkannya Satgas Saber Pungli, pemerintah perlu mengatur ulang sistem pengawasan pungli yang ada. Ini adalah tantangan yang akan membutuhkan partisipasi semua pihak, termasuk masyarakat dan aparat penegak hukum.
Pembubaran ini bisa menjadi kesempatan bagi adanya reformasi yang lebih baik dalam penanganan kasus pungli. Masyarakat berharap akan ada platform baru yang lebih efektif untuk melaporkan tindakan pungli yang terjadi di sekitar mereka.
Sebelumnya, masyarakat dapat melaporkan berbagai kasus pungli melalui beberapa saluran, termasuk laman web dan nomor telepon khusus. Namun, perluasan saluran ini harus dipikirkan kembali agar bisa menjangkau lebih banyak warga.
Pemimpin dan Struktural Satgas Sebelumnya
Saat beroperasi, Satgas Saber Pungli dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Di bawah kepemimpinannya, Satgas melibatkan berbagai instansi pemerintah, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung.
Keterlibatan berbagai lembaga ini seharusnya menghasilkan sinergi dalam penanganan kasus pungli. Namun, setelah hampir satu dekade beroperasi, tampaknya pendekatan yang digunakan perlu ditinjau ulang.
Sebagian masyarakat merasakan bahwa operasi Satgas tidak sepenuhnya efektif dalam mencegah pungutan liar. Pembubaran ini bisa jadi adalah langkah untuk mengevaluasi kembali strategi yang dilakukan selama ini.